KPK Panggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Panggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026) memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memanggil IAA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024, untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Hari ini, Selasa (17/3/2026), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi  Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Budi menambahkan pemeriksaan Gus Alex dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan pihaknya yakin tersangka akan kooperatif.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Penghitungan awal kerugian negara pada 11 Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Selanjutnya, KPK menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026. Perpanjangan pencegahan keluar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex diumumkan pada 19 Februari 2026, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pemeriksaan Gus Alex hari ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru