Kamis, 20 Agustus 2026

KPK Sita Mobil dan 78 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Korupsi Bea Cukai


 KPK Sita Mobil dan 78 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Korupsi Bea Cukai Satu unit kendaraan roda empat yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Bea Cukai. (KPK)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Perkembangan terbaru datang dari penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat serta uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang menyeret pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2026), dan menjadi bagian dari pengembangan kasus yang terus bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari lalu.

OTT Bea Cukai dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu pihak yang terjaring adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

Mereka antara lain:

Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026

Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen

Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen

John Field (JF), pemilik Blueray Cargo

Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo

Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo

Tak berhenti di situ, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.

Telusuri Aliran Uang dan Dugaan Korupsi Cukai

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Korupsi di sektor kepabeanan dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu daya saing nasional dan iklim usaha. Praktik semacam ini dapat merugikan pelaku usaha yang patuh aturan, termasuk UMKM.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK juga mengungkap penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi kepabeanan dan cukai.

Komitmen Pemulihan Kerugian Negara

Penyitaan mobil dan valuta asing ini menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan, sekaligus menindak tegas praktik suap dan gratifikasi di sektor strategis seperti Bea Cukai.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai sangat krusial, karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan dalam dunia usaha.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru