Loading
Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Permohonan kasasi yang diajukan selebritas Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku.
Putusan kasasi itu tercatat dalam perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan menyatakan permohonan kasasi dari terdakwa ditolak. Demikian dikutip dari laman MA RI di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Majelis hakim agung yang memutus perkara ini dipimpin oleh Soesilo sebagai ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Vonis Banding Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan pengadilan tingkat banding terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun dalam proses banding, hakim menilai unsur TPPU juga terbukti sehingga hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.
Kasus Pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys, pemilik bisnis produk perawatan kulit. Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut meminta uang hingga Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare yang dijual.
Selain itu, uang tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebenarnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman lebih berat, yakni 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun hingga tahap kasasi, putusan yang berlaku tetap mengacu pada vonis banding, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.