Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekaman Podcast, Polisi Diminta Usut Tuntas


 Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Rekaman Podcast, Polisi Diminta Usut Tuntas Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Foto/Felldy Utama/SINDONews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sesaat setelah ia menyelesaikan rekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

Insiden itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh. Area yang terdampak antara lain kedua tangan, wajah, dada, serta bagian mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari permukaan tubuhnya.

Menurut informasi yang dihimpun KontraS, serangan terjadi tidak lama setelah kegiatan podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” selesai direkam sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah kejadian tersebut, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Menurutnya, serangan penyiraman air keras bukan sekadar tindakan kekerasan biasa. Aksi semacam ini berpotensi menjadi upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, terutama mereka yang aktif mengadvokasi isu-isu HAM dan keadilan.

Dalam konteks hukum, perlindungan terhadap pembela HAM sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.

KontraS menilai kasus ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik lembaga penegak hukum maupun masyarakat sipil. Serangan air keras merupakan bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan luka permanen bahkan berujung kematian, sehingga pengungkapan pelaku dan motifnya menjadi hal yang sangat penting.

Saat ini aparat kepolisian disebut telah mulai melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengungkap latar belakang serangan tersebut.

KontraS mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara cepat, transparan, dan akuntabel. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi uji komitmen negara dalam melindungi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru