Jumat, 14 Agustus 2026

Sidang Tipikor: Nadiem Sebut Tak Pernah Gunakan Hak Veto di Gojek


 Sidang Tipikor: Nadiem Sebut Tak Pernah Gunakan Hak Veto di Gojek Mendikbudristek periode 20192024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan dirinya tidak lagi mencampuri urusan PT Gojek Indonesia sejak resmi menjabat sebagai menteri pada Oktober 2019.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Menurut Nadiem, perubahan status kepemilikan saham menjadi langkah awal untuk menghindari konflik kepentingan. Ia menjelaskan bahwa hak voting yang sebelumnya melekat padanya sebagai salah satu pendiri Gojek telah sepenuhnya didelegasikan kepada dua co-founder lainnya, yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo.

“Setelahnya, hak voting tersebut diberikan, didelegasikan secara penuh kepada Kevin dan Andre,” ujar Nadiem di persidangan.

Dengan pengalihan tersebut, Kevin dan Andre memiliki kewenangan penuh mengambil keputusan korporasi tanpa perlu berkonsultasi atau meminta persetujuan dirinya.

Tak Pernah Gunakan Hak Veto

Nadiem juga menegaskan bahwa sejak Oktober 2019, ia tidak pernah menggunakan hak veto ataupun menyetujui keputusan apa pun di internal Gojek, bahkan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham biasa.

Ia mengaku sengaja melepas jabatan di perusahaan rintisan yang turut didirikannya itu karena posisi Mendikbudristek merupakan jabatan strategis yang menuntut integritas tinggi.

“Itu lah alasan kenapa surat pengalihan voting tersebut sangat kuat mengatakan bahwa Kevin dan Andre tidak perlu meminta persetujuan saya,” katanya.

Langkah tersebut, lanjut Nadiem, diambil demi memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan selama dirinya menjabat di kementerian.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Dalam persidangan tersebut, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Kasus ini terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru