Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku merasakan kesedihan mendalam karena harus menjalani ibadah puasa dan menyambut Lebaran tahun ini jauh dari keluarganya. Ia kini berada di rumah tahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Hal itu disampaikan Nadiem saat ditemui sebelum menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
“Sedih sekali bahwa nggak bisa bersama keluarga saya, dengan anak-anak saya. Itu sangat menyedihkan buat saya,” ujar Nadiem.
Tetap Jalani Ramadan di Rutan
Meski sedang menjalani proses hukum dan masih dalam masa perawatan akibat kondisi kesehatan, Nadiem mengaku bersyukur masih dapat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
Ia mengatakan suasana Ramadan di rumah tahanan tetap terasa hangat karena para tahanan saling memberi dukungan satu sama lain. Bahkan mereka kerap mengadakan buka puasa bersama.
“Di sini kami saling mendukung, kadang juga buka puasa bersama,” katanya.
Nadiem juga berharap keluarganya dapat mengunjungi dirinya di rutan saat Hari Raya Idul Fitri tiba.
“Ini Lebaran pertama saya terpisah dari keluarga,” tuturnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022.
Jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,18 triliun.
Kerugian itu terdiri dari:
Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut
Diduga Terima Ratusan Miliar Rupiah
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima uang sekitar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi raksasa teknologi Google senilai sekitar 786,99 juta dolar AS.
Jaksa juga menyinggung laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai sekitar Rp5,59 triliun.
Terdakwa Lain dan Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini, Nadiem disebut melakukan perbuatan bersama beberapa pihak lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang diadili dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, seorang tersangka lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.