Jumat, 21 Agustus 2026

Kejari Palembang Tegaskan Status Hukum Alex Noerdin Berakhir Usai Meninggal


 Kejari Palembang Tegaskan Status Hukum Alex Noerdin Berakhir Usai Meninggal Suasana pemakaman Alex Noerdin di TPU Kebun Bunga, Palembang, Kamis (26/2/2026). (Antara)

PALEMBANG, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memastikan perkara pidana yang menjerat Alex Noerdin resmi dinyatakan tutup demi hukum. Keputusan tersebut diambil setelah terdakwa meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menjelaskan bahwa Alex Noerdin mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi sekitar pukul 13.30 WIB.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum,” tegas M Ali Rizza di Palembang, Kamis (26/2/2026). 

Penuntutan Gugur Berdasarkan KUHP Baru

Alex Noerdin sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Namun, dengan wafatnya yang bersangkutan, kewenangan penuntutan otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan.

M Ali Rizza menjelaskan bahwa dasar hukum penghentian proses tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 132.

“Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan, salah satunya terdakwa meninggal dunia. Itu sesuai UU yang berlaku. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi,” ujarnya.

Sosok Alex Noerdin

Alex Noerdin wafat pada usia 75 tahun. Ia lahir pada 1950 dan dikenal luas sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode. Dalam satu dekade kepemimpinannya, ia dinilai berperan dalam mendorong pembangunan infrastruktur serta mempromosikan Sumsel di tingkat nasional maupun internasional.

Dengan dinyatakannya perkara tutup demi hukum, seluruh proses pidana terhadap mantan gubernur tersebut resmi berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru