Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terkait pelibatan satuan Brimob dalam pengamanan sipil. Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyusul kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Tual, Maluku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengakui terdapat kelemahan dalam pengawasan internal. Namun ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat individual.
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” ujar Johnny di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Menurutnya, berbagai sorotan publik akan menjadi bahan perbaikan institusi ke depan.
Meski demikian, Johnny menilai pelibatan Brimob di sejumlah wilayah, terutama Indonesia bagian timur, masih dibutuhkan untuk membantu tugas pengamanan di tingkat Polda dan Polres.
“Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob bersama satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, ketertiban sosial, dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai kasus yang menewaskan korban berinisial AT (14) bukan sekadar insiden biasa. Ia menyebut peristiwa serupa kerap berulang dan mencerminkan persoalan struktural.
“Brimob adalah pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jangan sampai digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang memperjuangkan haknya,” tegas Isnur.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dan terbukti melakukan perbuatan tercela. Meski demikian, yang bersangkutan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Berdasarkan kronologi kepolisian, insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Petugas menerima laporan dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing dan bergerak ke lokasi.
Di tempat kejadian, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat ketika dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga ia terjatuh. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas terkait peran serta pendekatan aparat dalam pengamanan sipil. Polri memastikan proses hukum berjalan dan evaluasi internal terus dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.