Saksi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem Makarim


 Saksi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Rp809,59 Miliar ke Nadiem Makarim Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: Jojo/Sudutpandang.id) Artikel ini telah tayang di sudutpandang.id dengan judul Saksi Sebut Tidak Ada Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Nadiem dalam Perkara Chromebook, Baca selengkapnya: https://sudutpandang.id/saksi-sebut-tidak-ada-aliran-dana-rp-809-miliar-ke-nadiem-dalam-perkara-chromebook

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali menyorot isu aliran dana ratusan miliar rupiah. Namun, keterangan saksi di persidangan menegaskan satu hal penting: tidak ada catatan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finances and Accounting GoTo Gojek Tokopedia Tbk, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Menurut Adesty, angka Rp809,59 miliar yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai pembayaran kepada Nadiem. Ia menegaskan, transaksi tersebut sama sekali tidak muncul dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim.

Adesty menjelaskan, nilai Rp809,59 miliar itu tercatat sebagai transaksi internal perusahaan, yakni pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.

Keterangan ini diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani. Dari sisi hukum, ia menyatakan tidak ada satu pun dokumen yang menjadi dasar adanya transaksi dana Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem.

Konteks Kasus Chromebook

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara disebut berasal dari dua komponen utama: program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga menerima dana Rp809,59 miliar yang diklaim berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan itu, Nadiem terancam jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru