Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Brimob Diduga Aniaya Anak hingga Tewas


 Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Brimob Diduga Aniaya Anak hingga Tewas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/HO-Polri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026) seperti yang dikutip dari Antara.

Ia juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini mencederai nama baik institusi.

“Sama seperti yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

Sidang etik terhadap Bripda MS dijadwalkan digelar oleh Polda Maluku pada Senin pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Dadang Hartanto mengatakan pihak keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang tersebut.

Keluarga korban terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas daring.

Menurut Kapolda, sidang kode etik akan dilaksanakan sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya akan diumumkan secara terbuka.

Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat guna mempercepat pemberkasan perkara.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota melakukan pengamanan. Dalam situasi tersebut, helm taktikal yang diayunkan tersangka diduga mengenai pelipis korban berinisial AT (14), hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian kemudian mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru