Dua tersangka baru kasus kecelakaan tambang timah di Bangka. (Humas Polda Babel)
PANGKALPINANG, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan tambang biji timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada 2 Februari 2026. Peristiwa tersebut menewaskan tujuh pekerja di lokasi tambang.
Dua tersangka yang diumumkan yakni HT (39) selaku Direktur Utama CV Tiga Saudara dan MN (62) sebagai Penanggung Jawab Operasi (PJO) perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus kecelakaan tambang timah di Bangka pada awal Februari tahun ini,” ujar Agus di Pangkalpinang, Sabtu (21/2/2026).
Ditahan di Rutan Mapolda Babel
Menurut Agus, kedua tersangka ditetapkan pada Jumat (20/2) setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan, penambahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk mengungkap kasus secara menyeluruh, termasuk dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang berujung fatal tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Kapolda Babel Irjen Polisi Viktor T. Sihombing untuk menuntaskan kasus secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Total Lima Tersangka, Polisi Sita Alat Berat dan Pasir Timah
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain setelah memeriksa 16 saksi dan melakukan rangkaian penyidikan di lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian memisahkan dua peristiwa hukum, yakni kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh pekerja serta dugaan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi berdekatan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit ekskavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, 275 kilogram pasir timah, serta dokumen-dokumen terkait operasional tambang.
Polda Babel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.