Bawa 50 Kg Ganja, Pria Asal Aceh Tengah Diciduk di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan


 Bawa 50 Kg Ganja, Pria Asal Aceh Tengah Diciduk di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Barang bukti ganja di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026). (Bidhumas Polda Aceh)

BANDA ACEH, ARAHKITA.COM - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar 50 kilogram. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AW (58), warga Kabupaten Aceh Tengah, ditangkap saat melintas di wilayah Kabupaten Bireuen.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (15/2) dini hari sekitar pukul 02.54 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti yang diangkut menggunakan minibus.

“AW bersama barang bukti ganja ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan. Barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar dan satu karung kecil berwarna putih berisi ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram,” ujar Joko di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026). 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Ditresnarkoba pada Jumat (13/2). Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengangkutan ganja menggunakan minibus Toyota Avanza hitam bernomor polisi BL 1841 GW dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan jalur yang dicurigai akan dilintasi kendaraan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diketahui bergerak dari Beutong menuju Kabupaten Bireuen. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dimaksud,” jelas Joko.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam minibus. Kepada polisi, AW mengakui bahwa karung tersebut berisi ganja.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diambil dari kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dari seseorang berinisial Z. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G.

Namun saat tim melakukan pengejaran terhadap G di wilayah Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

“Penerima yang diduga berinisial G berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Joko.

Saat ini, tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Aceh di Banda Aceh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain ganja seberat sekitar 50 kilogram, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu unit telepon genggam, serta kartu identitas milik tersangka.

Menurut Joko, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.

“Pemberantasan peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Aceh sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Aceh yang bersih dari peredaran ganja,” tegasnya. 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru