Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal, Jakarta, Minggu (15/2/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dan Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan berlangsung di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
Kedua WNA yang diamankan adalah ZS (warga China) yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) dan KS (warga Thailand) berprofesi sebagai penari. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan bahwa ZS masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Dalam operasi ini, kami memastikan pelanggaran izin tinggal ditindak tegas. Kedua WNA kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor kami dan berpotensi dikenai sanksi deportasi atau penangkalan,” ujar Winarko di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Selain pelanggaran dokumen, lokasi hiburan malam tersebut diduga menjadi titik kumpul komunitas yang tidak sesuai norma sosial dan budaya Indonesia.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum dan menjaga nilai kesusilaan masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi praktik yang bertentangan dengan peraturan,” tegas Winarko, seperti yang dikutip dari Antara.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan tindakan ini menjadi perhatian khusus, bukan hanya soal administratif, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Winarko menambahkan, masyarakat diimbau aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
Langkah ini menegaskan komitmen imigrasi dalam memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia menghormati hukum, norma, dan budaya setempat.