Loading
Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) menuju ruang penahanan usai menjalani sidang etik Polri terkait kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/agr
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Putusan tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, AKP Malaungi memastikan bahwa pihaknya langsung menempuh upaya hukum setelah putusan dibacakan.
“Iya, hari itu juga kami menyatakan banding,” kata Asmuni di Mataram, Senin (16/2/2026) seperti yang dikutip dari Antara.
Hingga kini, Polda Nusa Tenggara Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan banding tersebut.
Dijatuhi Sanksi PTDH
AKP Malaungi dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Markas Polda NTB pada 9 Februari 2026. Sidang etik itu merujuk pada hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba yang sebelumnya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menjerat AKP Malaungi dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Barang Bukti 488 Gram Sabu
Dari hasil penyidikan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bersih 488 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di kompleks asrama Polres Bima Kota. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Kasus ini turut menyeret nama anggota lain setelah sebelumnya Bripka Karol lebih dahulu diamankan bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti sabu puluhan gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Ditahan di Propam Polda NTB
Atas statusnya sebagai tersangka dan sanksi PTDH yang dijatuhkan, AKP Malaungi kini ditempatkan dalam ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
Asmuni menegaskan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses yang berjalan, namun hak hukum klien kami untuk mengajukan banding tetap kami gunakan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.