Loading
Arsip foto - Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pihak Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait penangguhan penahanan tersangka dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Bahar bin Smith masih menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025.
“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS sedang mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi Desember 2025,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, kondisi medis tersebut mengharuskan Bahar menjalani rawat jalan dan telah melalui pemeriksaan dari kedokteran Polri.
“Sehingga ini bukan semata-mata tanpa alasan, tetapi karena yang bersangkutan memang harus melaksanakan rawat jalan,” tambahnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski tidak ditahan, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut. Pemberkasan perkara segera dikirim ke kejaksaan untuk tahap pelimpahan.
Penangguhan penahanan sendiri dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah adanya pengajuan resmi dari kuasa hukum dan melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Pertimbangan Keluarga dan Tanggung Jawab Sosial
Ichwan mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah alasan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santri.
Selain itu, keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Beliau akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” tegasnya.
Sebagai bentuk itikad baik, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan video.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus membuka komunikasi dengan korban guna mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujar Ichwan.
Dengan penangguhan ini, Bahar bin Smith dapat menjalani pemulihan kesehatannya sembari tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.