Loading
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Po
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka MY dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
MY diketahui merupakan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI. Ia juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Ade Safri di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) seperti yang dikutip dari Antara.
MY ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (13/2/2026), setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua petinggi PT DSI lainnya, yakni TA selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris. Keduanya merupakan pemegang saham PT DSI.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga dugaan pencucian uang. Mereka juga disangkakan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa dokumen sah.
Modus Proyek Fiktif
Ade Safri menjelaskan, PT DSI merupakan perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam).
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan manipulasi data. Nama borrower yang masih aktif dan sedang mencicil pinjaman diduga digunakan kembali untuk proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak terkait.
“Data borrower existing digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek fiktif, lalu ditampilkan dalam platform digital untuk menarik minat lender,” ungkap Ade Safri.
Ia menambahkan, para investor tergiur karena proyek tersebut menawarkan imbal hasil tinggi, yakni sekitar 16–18 persen.
Masalah mulai terungkap pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan keuntungan yang telah jatuh tempo. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
“Total kerugian yang teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebesar Rp2,4 triliun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.