Loading
Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan seksual terhadap anak. (Anak)
JAKARTA, ARAHKITA. COM - Kepolisian tengah menangani dugaan kasus kekerasan psikis yang menimpa seorang siswi berinisial N di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasus ini mencuat setelah korban menerima rekaman percakapan yang dinilai melecehkan dan merendahkan martabatnya sebagai perempuan.
Wakil Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami menangani dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak dengan korban berinisial N,” ujar Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026).
Sri menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan itu sebenarnya terjadi sekitar satu tahun lalu, ketika korban masih berstatus siswi SMA di wilayah Pasar Rebo. Korban diketahui menempuh pendidikan di sekolah tersebut sejak kelas 10 hingga kelas 11.
Namun, saat memasuki kelas 12, korban memutuskan pindah ke sekolah lain yang masih berada di wilayah Jakarta Timur. Sejak saat itu, korban tidak lagi aktif berinteraksi dengan lingkungan sekolah lamanya.
Meski peristiwanya telah lama terjadi, korban baru mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut setelah menerima rekaman percakapan dari seorang teman.
“Awalnya korban sama sekali tidak mengetahui adanya percakapan itu. Informasi baru diterima setelah salah satu temannya merekam isi percakapan dalam grup WhatsApp,” jelas Sri.
Menurut keterangan polisi, grup WhatsApp tersebut beranggotakan lebih dari 15 orang yang terdiri dari guru dan siswa laki-laki. Dalam percakapan itu, korban diduga menjadi bahan pembahasan dengan kata-kata yang tidak pantas dan mengarah pada unsur seksual.
“Grup tersebut berisi guru dan siswa laki-laki. Ada kata-kata yang merendahkan dan dinilai melecehkan korban,” kata Sri.
Beberapa istilah yang digunakan dalam percakapan itu disebut korban bersifat tidak senonoh.
“Ada kata seperti ‘seksi’ dan kalimat lain yang menurut korban menjurus ke arah seksual,” ungkapnya.
Rekaman percakapan itu diterima korban pada 30 Januari 2026 dari seorang teman perempuan yang masih bersekolah di SMA lama korban. Teman tersebut secara tidak sengaja melihat isi percakapan di ponsel seseorang, lalu merekam dan mengirimkannya kepada korban.
“Temannya ini perempuan. Ia melihat percakapan tersebut di telepon seluler, kemudian merekamnya dan mengirimkannya ke korban,” tutur Sri.
Setelah mengetahui isi percakapan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikis dan merasa dilecehkan. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan memutuskan melaporkannya ke pihak berwajib.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan perlindungan terhadap korban.