Loading
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram (9.465 gram) yang disita dari tiga tersangka di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, (5/2/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja.
Kepala Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di area parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo.
"Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu mobil di area parkir rumah sakit,” kata AKP Rian Faozi dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026),seperti yang dikutip dari Antara.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan ganja dengan total berat 9.465 gram yang dikemas dalam beberapa bungkusan. Barang haram tersebut disimpan rapi di dalam kendaraan yang digunakan para pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari tiga paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat, serta beberapa paket kecil,” ujar Faozi.
Selain narkotika, petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran.
AKP Rian Faozi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ganja di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah kendaraan yang masuk ke area parkir. Kami langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.