Loading
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono. (Antara)
TANGERANG, ARAHKITA.COM – Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bahar kepada kepolisian pada Rabu (4/2/2026). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono.
“Yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atau penjadwalan kembali,” ujar AKP Prapto kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu pemeriksaan berakhir, yakni pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir di kantor polisi.
Terkait alasan ketidakhadiran Bahar sekaligus permohonan penjadwalan ulang, pihak kepolisian belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik.
“Kami belum bisa menyampaikan alasan detailnya. Yang jelas, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata AKP Prapto.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota secara resmi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
“Dari hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ungkap AKBP Awaludin.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya keterangan dari tiga tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
“Tiga tersangka tersebut menerangkan bahwa Bahar bin Smith turut melakukan pemukulan. Mereka berada di sekitar yang bersangkutan saat kejadian,” jelas Budi Hermanto.