Kamis, 05 Februari 2026

Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser


 Polisi Ungkap Peran Bahar bin Smith dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya mengungkap peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan saksi dan korban menguatkan dugaan keterlibatannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Bahar bin Smith turut melakukan tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2025).

Menurut Budi, penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith dilakukan setelah tiga tersangka lain memberikan keterangan yang menyebutkan keterlibatan langsung Bahar dalam aksi penganiayaan itu.

“Tiga tersangka tersebut merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith saat kejadian,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota di bawah jajaran Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Penetapan ini disertai dengan pengiriman surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Kami telah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, di Tangerang.

Awaludin menjelaskan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses penyidikan sendiri telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru