Kamis, 05 Februari 2026

Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Negara ASEAN, Kejagung: Ruang Geraknya Kian Terbatas


 Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Negara ASEAN, Kejagung: Ruang Geraknya Kian Terbatas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid. Saat ini, Riza Chalid yang telah masuk dalam daftar Red Notice Interpol diduga berada di salah satu negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran penyidik. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan negara tujuan yang dimaksud.

“Informasi dari penyidik menyebutkan yang bersangkutan berada di salah satu negara di wilayah ASEAN,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Riza Chalid diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Anang menegaskan, meskipun lokasi pasti Riza Chalid belum dapat dipublikasikan, penerbitan Red Notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka. Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan akan terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.

“Dengan adanya red notice, pergerakan tersangka menjadi terbatas karena termonitor oleh sistem keimigrasian negara-negara yang terhubung dengan Interpol,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Namun demikian, Anang juga menekankan bahwa Red Notice Interpol bersifat permintaan kerja sama dan tidak otomatis mengikat setiap negara anggota.

“Red notice ini sifatnya sukarela. Jika negara yang bersangkutan beriktikad baik, mereka akan menyampaikan informasi keberadaan DPO kepada Indonesia melalui NCB Interpol,” katanya.

Sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menindaklanjuti penerbitan red notice tersebut.

“Setelah red notice terbit, kami langsung berkoordinasi dengan counterpart asing dan instansi terkait di dalam negeri untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan optimal,” ujar Untung.

Untung memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid hingga kini masih terus dipantau oleh aparat penegak hukum internasional.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan saat ini tim juga telah berada di negara tersebut,” ucapnya.

Meski demikian, lokasi spesifik Riza Chalid belum dapat disampaikan ke publik demi menjaga kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru