Loading
Korban pelanggaran HAM, Saudah, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Suasana haru menyelimuti rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM, saat seorang lansia bernama Saudah menyampaikan langsung kisah pilu yang dialaminya. Nenek Saudah tak kuasa menahan air mata ketika menghadiri forum tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Saudah diketahui menjadi korban dugaan penganiayaan setelah menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan rasa terima kasih karena kasus yang menimpanya mendapat perhatian dari DPR RI dan berbagai lembaga negara.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tidak pernah terbayang oleh saya, kejadian ini bisa membawa saya sampai ke sini,” ucap Saudah dengan suara bergetar.
Ia kembali menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diterimanya selama proses pencarian keadilan.
“Mendengar semua yang Ibu dan Bapak sampaikan, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” lanjutnya sambil menahan tangis.
Baca juga:
Komnas HAM Usulkan TGPF untuk Kasus Andrie Yunus, Dorong Transparansi dan Kepercayaan PublikDi sisi lain, perwakilan keluarga Saudah mempertanyakan penanganan hukum atas kasus penganiayaan tersebut. Mereka menilai penetapan satu orang tersangka tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dialami korban.
“Kalau memang tersangkanya hanya satu orang, rasanya tidak mungkin luka yang dialami ibu kami separah ini. Bahkan beliau diseret dan dibuang ke seberang sungai. Tersangka juga sudah mengakui ada beberapa orang, tapi mengapa yang lain belum ditangkap?” ujar perwakilan keluarga di hadapan anggota dewan.
Baca juga:
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Komnas HAM Ingatkan: Kasus Pelanggaran HAM Berat Tak Boleh DihentikanSelain mendesak pengusutan tuntas, pihak keluarga juga meminta agar Saudah mendapatkan pendampingan hukum yang netral dan berpihak pada korban. Mereka menilai pendampingan tersebut penting untuk memastikan hak-hak Saudah terlindungi selama proses hukum berjalan.
Tak hanya soal hukum, keluarga turut menyoroti kondisi sosial yang dialami Saudah pasca-kejadian. Menurut mereka, Saudah justru mengalami pengucilan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Ibu kami dikucilkan dari masyarakat. Padahal, jika dilihat dari sejarah, beliau adalah anak kandung Rajo Bagompo, Raja di Lubuk Aro. Sementara yang disebut raja saat ini hanyalah titipan,” ungkap perwakilan keluarga seperti dikutip dari Antara.
Keluarga berharap RDP ini menjadi titik awal terciptanya keadilan bagi Saudah, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik penambangan ilegal di Pasaman secara menyeluruh.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Saudah terjadi pada 1 Januari 2026. Hingga kini, Polres Pasaman telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK, sementara pihak keluarga menilai masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum.