Kamis, 05 Februari 2026

Red Notice untuk Riza Chalid Resmi Terbit, Interpol Indonesia Lanjutkan Pengejaran


 Red Notice untuk Riza Chalid Resmi Terbit, Interpol Indonesia Lanjutkan Pengejaran Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko. ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1/2026). Penerbitan red notice ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap buronan yang diduga berada di luar wilayah Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga dan lintas negara.

“Setelah terbitnya red notice, kami melakukan koordinasi dengan berbagai counterpart, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.

Ia menegaskan, kerja sama internasional menjadi kunci utama dalam proses pencarian dan penangkapan buronan lintas negara. Karena itu, NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi intensif dengan markas besar Interpol di Lyon, Prancis, terkait proses penerbitan red notice tersebut.

“Prosesnya memang tidak singkat, namun keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama, baik dari tim NCB Interpol maupun dukungan Interpol Headquarters,” ujarnya dikutip Antara.

Untung menambahkan, penerbitan red notice ini bukan semata-mata keberhasilan satu institusi. Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah kolaborasi berbagai instansi di dalam negeri serta dukungan organisasi internasional yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum global.

Sebagai informasi, red notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menangkap sementara seseorang yang diburu, guna kepentingan proses hukum di negara pemohon.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru