Loading
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Antaranews/Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat dan menjadi bagian dari lanjutan proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Meski telah berstatus tersangka, KPK menyebut pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami konstruksi perkara.
Menurut Budi, penyidikan kasus korupsi kuota haji saat ini telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek keuangan negara yang diduga dirugikan dalam perkara tersebut.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanKPK juga terus memeriksa sejumlah saksi lain dalam sepekan terakhir. Pemeriksaan difokuskan pada proses penentuan kuota haji dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji Indonesia selama periode 2023–2024, termasuk kaitannya dengan potensi kerugian keuangan negara.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Selain ditangani oleh KPK, dilansir Antara, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan haji yang kemudian turut memperkuat desakan pengusutan secara hukum.