Kamis, 29 Januari 2026

Yusril Tegaskan Aparat yang Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Akan Diproses


 Yusril Tegaskan Aparat yang Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Akan Diproses Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa aparat kepolisian yang viral di media sosial karena menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan berbahaya akan diproses sesuai mekanisme internal kepolisian.

Yusril menyebut, langkah penindakan bisa beragam, mulai dari penegakan disiplin, pemeriksaan etik, hingga kemungkinan penindakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih serius. Pernyataan itu disampaikan Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Menurutnya, aparat penegak hukum adalah manusia yang dalam praktik di lapangan tetap memiliki potensi melakukan kekeliruan.

Meski begitu, Yusril mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati. Aparat kepolisian, kata dia, menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh negara dan undang-undang dalam rangka menegakkan hukum.

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, polisi memang memiliki kewenangan mengambil langkah hukum, baik pengamanan maupun penegakan hukum seperti penangkapan, penahanan, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujarnya.

Namun, Yusril menegaskan kewenangan tersebut bukan berarti kebal evaluasi. Jika dalam pelaksanaannya aparat terbukti melakukan kesalahan, bertindak berlebihan, atau melampaui batas hukum, maka sanksi tetap bisa dijatuhkan sesuai tingkat pelanggarannya.

Dalam kasus yang sempat viral itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menelusuri lokasi pembuatan es gabus di wilayah Depok, Jawa Barat. Sampel es yang diamankan juga diperiksa bersama Dinas Kesehatan serta Laboratorium Forensik Polri.

Hasil pemeriksaan menyatakan es gabus tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya maupun material spon PU Foam, sebagaimana isu yang sempat ramai di media sosial dikutip Antara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, menyampaikan bahwa setelah hasil uji dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan ke rumahnya di Depok. Polisi juga mengganti kerugian atas barang dagangan yang sempat diamankan selama proses pemeriksaan.

Petugas TNI dan Polri yang bertugas di wilayah Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, juga mengakui telah terlalu cepat menarik kesimpulan. Mereka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Suderajat atas dampak yang ditimbulkan dan menegaskan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru