Selasa, 27 Januari 2026

Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Geledah Dinas PUPR dan Amankan Bukti


 Kasus OTT Wali Kota Madiun, KPK Geledah Dinas PUPR dan Amankan Bukti Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun di Gedung Graha Krida Praja. (Antara)

MADIUN, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (26/1/2026).

Pantauan di lokasi, tim KPK tiba di Kantor Dinas PUPR yang berada di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung dengan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resor setempat dan dilakukan secara tertutup.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan imbalan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, kasus tersebut juga menyeret Kepala Dinas PUPR nonaktif Kota Madiun, Thariq Megah.

Sebelumnya, sejak pekan lalu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi lain, antara lain rumah Wali Kota nonaktif Maidi, rumah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun, serta rumah Kepala Dinas Penanaman Modal Sumarno.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita uang tunai dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi dan pengaturan proyek.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. OTT tersebut terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR nonaktif.

KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Demikian dikutip dari Antara

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru