Senin, 26 Januari 2026

Richard Lee Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan


 Richard Lee Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dokter sekaligus pegiat industri kecantikan, dr. Richard Lee, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. Ia mengatakan permohonan itu telah didaftarkan oleh kuasa hukum Richard Lee pada 22 Januari 2026.

“Benar, kami menerima informasi bahwa kuasa hukum saudara DRL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka,” ujar Andaru saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).

Menurut Andaru, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Richard Lee. Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menghargai upaya hukum tersebut. Itu sah dan merupakan hak tersangka untuk menguji penetapan status hukumnya,” kata Andaru seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Andaru menyampaikan pihak kepolisian siap menghadapi sidang praperadilan dengan menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti yang diperlukan.

“Kami akan menunggu panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan dan menyiapkan seluruh berkas untuk menghadapi praperadilan ini,” ujarnya.

Terkait proses penyidikan selanjutnya, Polda Metro Jaya memastikan akan memprioritaskan jalannya praperadilan sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka.

“Nanti melalui proses persidangan praperadilan akan ditentukan apakah penetapan tersangka terhadap saudara DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah atau tidak,” jelas Andaru.

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar aturan perlindungan konsumen terkait peredaran produk dan layanan perawatan kecantikan.

Dalam laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Namun, pemeriksaan tersebut dihentikan sementara karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru