Selasa, 27 Januari 2026

Noel Tegaskan Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3


 Noel Tegaskan Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi Kasus Sertifikat K3 Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, menyatakan kesiapannya menerima hukuman mati apabila terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel menjelang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan sikapnya yang konsisten mendukung hukuman berat bagi pelaku korupsi.

“Kalau saya terbukti melakukan korupsi, hukum saya mati. Tapi kalau tidak terbukti, hukum saya seringan-ringannya. Karena korupsi itu basisnya kebohongan,” ujar Noel kepada awak media.

Meski mengaku bertanggung jawab secara moral atas jabatan yang diembannya, Noel menilai dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu diuji secara fakta di persidangan. Ia mempertanyakan letak kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

“Saya mau melihat di mana kesalahan yang dimaksud dalam dakwaan. Karena di situ juga tidak ada pihak yang menyatakan diperas oleh saya, maupun keuntungan yang saya nikmati,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Noel juga menyoroti besaran dana yang disebut mengalir kepadanya dalam perkara tersebut. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan jabatan yang ia emban saat itu.

“Masa seorang yang disebut gembong cuma dapat Rp70 juta? Ini saya wakil menteri atau staf wakil menteri yang dapat segitu,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 pada periode 2024–2025. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp6,52 miliar dan melibatkan sejumlah pemohon sertifikat K3.

Para terdakwa lain dalam kasus ini antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Jaksa menyebut, para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Dana hasil pemerasan tersebut diduga dibagi kepada sejumlah pihak dengan nominal berbeda-beda.

Secara rinci, Noel disebut menerima keuntungan sebesar Rp70 juta. Sementara terdakwa lainnya memperoleh dana mulai dari ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar. Selain itu, beberapa pihak lain yang tidak duduk sebagai terdakwa juga disebut turut diuntungkan dalam perkara ini.

Tak hanya pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru