Selasa, 27 Januari 2026

Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan


 Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Selatan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan (SinPo.id/ Dok. Polres Tangsel)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial OF (19) diamankan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial OF berusia 19 tahun,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah mengenal korban sejak tahun 2019 ketika keduanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Agustus 2025 di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Wira menjelaskan, pada hari kejadian tersangka menjemput korban yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL), kemudian membawanya ke apartemen tersebut.

“Di lokasi itulah tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” kata Wira seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.

“Polri tidak akan mentoleransi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru