Selasa, 27 Januari 2026

Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Berada di Lokasi saat Penggeledahan KPK


 Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Berada di Lokasi saat Penggeledahan KPK Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menegaskan dirinya tidak berada di rumah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Hal tersebut disampaikan Dito usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Ia menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan berlangsung, hanya istrinya yang berada di lokasi.

“Saya tidak di lokasi. Waktu itu yang ada hanya istri saya. Kalau dalam kultur keluarga keturunan Timur Tengah, satu rumah memang biasanya ramai karena keluarga besar berkumpul,” ujar Dito kepada wartawan.

Dito dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan hubungan serta komunikasi Dito dengan Fuad Hasan Masyhur, yang merupakan ayah dari istrinya.

“Yang ditanyakan cuma satu, apakah Pak Fuad pernah bertanya atau membahas soal kuota haji. Itu saja, hanya satu pertanyaan, dan sudah saya jelaskan,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Ketiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik PT Maktour.

Perkembangan terbaru, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Selain ditangani KPK, polemik penyelenggaraan haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru