Loading
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, di Gedung KPK. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 12.52 WIB, Jumat (23/1/2026). Ia mengaku hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya datang sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum. Jadi ya hadir,” ujar Dito kepada awak media.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Dito menyebut pemanggilan tersebut berkaitan dengan perkara kuota haji yang telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Di surat undangan disebutkan terkait kuota haji dan tersangka, termasuk Gus Yaqut dan satu lagi,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Dito juga menegaskan tidak melakukan persiapan khusus sebelum menjalani pemeriksaan dan akan menyampaikan informasi lanjutan setelah proses tersebut selesai.
“Tidak ada persiapan apa-apa. Nanti setelah pemeriksaan pasti saya update,” ujarnya.
Perkembangan Kasus Kuota Haji
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses tersebut, KPK juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.