Selasa, 27 Januari 2026

Tawuran Maut di Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku Pembacokan


 Tawuran Maut di Bekasi, Polisi Amankan Dua Pelaku Pembacokan Ilustrasi tawuran Foto IstimewaAndrew TitoVivacoid

JAKARTA, ARAHKITA.COM  – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan seorang mahasiswa. Dalam pengusutan kasus tersebut, dua pelaku pembacokan telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih diburu aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial TFA dan satu pelaku anak di bawah umur yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.

“Dua pelaku pembacokan berhasil diamankan, yakni berinisial TFA dan satu pelaku anak yang masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Peristiwa tawuran maut ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi. Korban berinisial TRB, seorang mahasiswa, meninggal dunia akibat luka bacokan senjata tajam di beberapa bagian tubuh.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian pinggang, paha kiri, dan dahi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Budi.

Menurut kepolisian, tawuran antarkelompok tersebut berlangsung di ruang publik dan sempat menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran rekaman CCTV, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Hasil penyelidikan mengarah pada identitas para pelaku. Dua orang yang diamankan terbukti berperan langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Budi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menekan aksi kekerasan jalanan, khususnya tawuran yang kerap melibatkan generasi muda.

“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja di wilayah Bekasi dan sekitarnya, agar tidak terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Jika masyarakat melihat potensi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan darurat, segera hubungi Call Center Polri 110. Kami siap memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,” tutupnya.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru