Loading
Barang bukti sabu dengan berat total 1.272,43 gram dari tangan para tersangka disita oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jakarta Pusat dan Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.272,43 gram serta 1.451 butir pil ekstasi.
Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan narkotika tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Abdul Muchzin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. Tersangka utama berinisial TW (30) berperan sebagai bandar. Polisi juga menangkap RN (17), istri TW, yang diduga turut membantu aktivitas peredaran narkoba.
“Tersangka TW berperan sebagai bandar, sedangkan RN diduga membantu aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan suaminya,” kata Muchzin seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu tersangka lainnya berinisial DH (34) yang berstatus sebagai anak buah TW. DH diketahui bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua unit telepon seluler milik TW, dua unit ponsel milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi 1.017 butir ekstasi.
“Hasil interogasi awal, TW mengaku masih menyimpan narkotika lain yang dititipkan kepada DH. Dari pengakuan tersebut, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi,” jelas Muchzin.
Saat penangkapan DH, polisi kembali mengamankan 434 butir ekstasi, sabu seberat 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar Muchzin.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.