Kamis, 22 Januari 2026

Ikuti Arahan Jaksa Agung, Kejari Muaro Jambi Selesaikan Kasus Guru Honorer


 Ikuti Arahan Jaksa Agung, Kejari Muaro Jambi Selesaikan Kasus Guru Honorer Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, saat memberikan keterangan terkait restorative justice guru honorer Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026). (Penkum Kejati Jambi)

JAMBI, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi bergerak cepat menindaklanjuti arahan Jaksa Agung terkait perkara oknum guru honorer Tri Wulan Sari. Langkah yang diambil adalah menempuh mekanisme restorative justice melalui proses mediasi guna menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan mediasi digelar pada Rabu (21/1/2026) sore di Mapolres Muaro Jambi.

“Pada pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pertemuan mediasi dalam rangka restorative justice untuk menyelesaikan perkara oknum guru Tri Wulan Sari dengan murid berinisial RA secara damai dan kekeluargaan,” ujar Sugeng.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, mulai dari Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, hingga pengurus PGRI Provinsi Jambi.

Sugeng menegaskan, kehadiran jaksa peneliti dalam proses mediasi merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat Kejaksaan dalam melaksanakan instruksi pimpinan, sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan rasa keadilan.

“Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berorientasi pada pemulihan dan kesepakatan damai para pihak,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pihak korban yang diwakili oleh orang tua menyatakan bersedia memaafkan, dengan syarat laporan polisi yang telah dibuat dicabut.

Kesepakatan ini menjadi contoh penerapan pendekatan hukum modern yang tidak semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa hukuman penjara bukan satu-satunya jalan penyelesaian perkara pidana.

Kejaksaan Tinggi Jambi menilai keberhasilan penerapan norma baru dalam sistem hukum nasional tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga pada tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

“Restorative justice membutuhkan dukungan semua pihak agar keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan,” ujar Sugeng.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru