Loading
Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung dalam ungkap kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2025). (ANTARA/HO-Polda Lampung)
BANDARLAMPUNG, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh. Barang haram itu diselundupkan menggunakan truk dengan muatan durian untuk mengelabui petugas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji.
“Narkotika ini bernilai sekitar Rp15 miliar dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang disembunyikan dalam truk dengan modus muatan durian,” ujar Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026) seperti yang dikutip dari Antara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menahan tiga tersangka dengan peran berbeda. YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan. Ketiganya kini diamankan di Mapolda Lampung dan menjalani proses hukum.
Yuni menambahkan, pengungkapan sabu ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu pekan. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang lebih luas.
“Dengan berhasilnya pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Yuni.