Selasa, 20 Januari 2026

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi: Bukan Tebang Pilih


 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi: Bukan Tebang Pilih Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dilakukan secara tebang pilih. Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan anggapan adanya perlakuan khusus dalam kasus tersebut muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur hukum yang ditempuh aparat kepolisian.

“Jika ada pihak yang menyebut penanganan perkara ini tebang pilih, itu tidak benar. Pernyataan tersebut muncul karena tidak memahami mekanisme hukum secara utuh,” ujar Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurut Budi, kedua tersangka mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur tersebut kepada pihak pelapor. Pendekatan ini bertujuan mengembalikan kondisi para pihak seperti sebelum perkara terjadi.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, baik bagi pelapor maupun tersangka,” jelasnya seperti dikutip dari Antara

Permohonan keadilan restoratif itu kemudian disetujui dan ditetapkan secara resmi pada 15 Januari 2026. Budi menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

“Aturan ini jelas memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan. Jadi masyarakat diharapkan bijak dalam menilai bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” katanya.

Seiring diterbitkannya SP3, status tersangka terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut. Polda Metro Jaya juga memastikan pencekalan terhadap keduanya telah dihentikan.

Sebelumnya, SP3 kasus dugaan ijazah palsu Jokowi diterbitkan usai gelar perkara khusus yang memutuskan penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif, tanpa melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru