Kamis, 22 Januari 2026

Ironi Antikorupsi: Aktivis Medsos dan Whistleblower Divonis Usai Ungkap Dugaan Korupsi BUMD DKI


 Ironi Antikorupsi: Aktivis Medsos dan Whistleblower Divonis Usai Ungkap Dugaan Korupsi BUMD DKI Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Hendra Lie dalam perkara pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan korupsi, publik dikejutkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seorang aktivis penggiat media sosial Rudi S. Kamri bersama Hendra Lie, yang disebut sebagai peniup peluit (whistleblower), justru divonis pidana setelah menyuarakan dugaan praktik korupsi di lingkungan BUMD milik Pemda DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang beredar, Rudi S. Kamri dijatuhi putusan pada 27 Oktober 2025, sementara Hendra Lie diputus pada 13 Januari 2026. Keduanya menerima hukuman penjara, dengan rincian Rudi divonis 1 tahun, dan Hendra Lie 8 bulan kurungan.

Walau putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung, vonis tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah ruang partisipasi publik dalam pencegahan korupsi benar-benar dilindungi?

Sorotan: Partisipasi Masyarakat dan Kebebasan Berpendapat

Dalam narasi yang berkembang, pihak terdakwa menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk. Sebab, aktivitas menyampaikan pendapat serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sejatinya dijamin dalam berbagai aturan perundang-undangan.

Namun, dalam perkara ini, mekanisme hukum justru dinilai “berbalik arah”: suara yang menyampaikan dugaan penyimpangan dianggap bermasalah secara pidana, sementara pokok dugaan korupsi yang disebut-sebut justru tidak terlihat penanganannya secara tuntas.

Majelis Hakim dan Putusan yang Dipersoalkan

Majelis hakim yang mengadili perkara Rudi S. Kamri disebut dipimpin oleh Yusty Cinianus Radja sebagai ketua majelis, dengan anggota Y. Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih. Sedangkan perkara Hendra Lie juga dipimpin ketua majelis yang sama, dengan anggota Hafnizar dan Wijawiyata.

Keberatan juga disampaikan karena dalam putusan yang dipersoalkan tersebut disebut tidak ada pertimbangan yang meringankan, termasuk dalam konteks bahwa para terdakwa disebut bertindak untuk membuka dugaan kasus yang merugikan publik.

Berawal dari Podcast: Kanal Anak Bangsa

Perkara ini, menurut informasi yang beredar, bermula dari tayangan podcast di kanal media sosial Kanal Anak Bangsa pada November 2022 dan Februari 2023. Dalam tayangan tersebut, Hendra Lie menyampaikan keterangan yang diklaim sebagai fakta dugaan penyimpangan tata kelola dan dugaan korupsi di beberapa BUMD milik Pemda DKI Jakarta, antara lain:

  • PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
  • PD Pasar Jaya
  • PT Jakarta Propertindo (Jakpro)

Dalam keterangan tersebut juga muncul nama pihak-pihak yang disebut berkaitan, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu serta sejumlah perusahaan. Salah satu nama yang disebut dalam podcast adalah seorang pengusaha bernama Fredie Tan, yang kemudian dilaporkan melakukan pelaporan balik dengan dasar pencemaran nama baik dan pasal UU ITE.

“Aroma Tidak Sedap” Sejak Proses Penyidikan

Pihak terdakwa juga menyoroti proses penanganan perkara yang disebut bermasalah sejak tahap penyidikan. Disebutkan terjadi bolak-balik berkas lebih dari tiga kali saat proses di Bareskrim, namun perkara tetap dilanjutkan.

Lebih jauh, narasi keberatan menyebut bahwa proses hukum seolah mengabaikan konteks awal perkara, yakni konten podcast yang menyinggung dugaan kerugian negara serta dugaan korupsi yang nilainya disebut sangat besar.

Keterangan Ahli: Konten Podcast Dinilai Bukan Hoaks

Dalam persidangan, salah satu ahli yang disebut memberi keterangan adalah Prof. Hendri Subiakto, yang dikaitkan dengan penyusunan Undang-Undang ITE. Keterangan tersebut, menurut narasi yang beredar, menyatakan bahwa materi podcast tidak memenuhi dasar untuk dipidana—terlebih jika konten yang disampaikan berbentuk dugaan yang didukung dokumen serta temuan lembaga.

Masih menurut informasi yang disampaikan, dugaan maladministrasi terkait tata kelola BUMD DKI pernah menjadi sorotan melalui:

  • Rekomendasi Ombudsman RI (2014)
  • Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (2020)

Selain itu, disebut pula bahwa Fredie Tan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara di masa lalu, tetapi prosesnya dihentikan pada 2014. Semua konteks tersebut, menurut keberatan pihak terdakwa, seharusnya dipertimbangkan sebagai bagian penting dari duduk perkara.

Upaya Hukum Berjalan: Banding dan Kasasi

Saat ini, kuasa hukum Rudi S. Kamri dan Hendra Lie menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Mereka berharap putusan di tingkat lebih tinggi dapat menilai perkara secara lebih objektif serta mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap whistleblower dan partisipasi publik.

Di sisi lain, kasus ini juga memantik diskusi publik yang lebih luas: apakah hukum sudah cukup melindungi orang-orang yang bersuara demi kepentingan publik? Dan apakah dugaan perkara yang disebut dalam podcast akan benar-benar diselidiki secara serius, bukan malah terkubur oleh perkara pencemaran nama baik?

Bagi banyak pihak, ujung dari kasus ini bukan sekadar soal dua orang terdakwa, melainkan menyangkut pertaruhan besar: keberanian masyarakat untuk menyuarakan dugaan korupsi—atau justru ketakutan baru karena bayang-bayang kriminalisasi.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru