Loading
Pembongkaran pabrik gelap narkoba di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). ANTARA/HO-BNN RI
JAKARTA ARAHKITA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika jaringan internasional di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).
Pabrik gelap tersebut diketahui memproduksi cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, dengan sasaran peredaran ilegal lintas negara.
"Pabrik gelap ini memproduksi cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Aldrin Hutabarat, dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/1/2026) seperti yang dikutip dari Antara.
Dua WNA Diamankan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan masyarakat. Hasilnya, dua WNA berhasil diamankan,” ujar Aldrin.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai aktivitas seorang WNA yang membawa koper dan ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju apartemen tersebut. TK dan MK diketahui meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge rokok elektrik.
Barang Bukti Ribuan Cartridge dan Cairan Etomidate
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate. Cairan tersebut disimpan dalam botol kaca berkapasitas enam liter dengan total isi 4.919,5 mililiter.
Selain itu, aparat juga menyita:
3.000 cartridge rokok elektrik
3.000 penutup cartridge
Peralatan peracik cairan
Uang tunai jutaan rupiah dan ratusan ringgit Malaysia
Ponsel, tiket penerbangan, serta bukti sewa apartemen
TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali dana operasional sebesar Rp6,39 juta untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut di Indonesia.
Terancam Hukuman Mati
Kedua pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang kini memanfaatkan modus cairan vape.
"Kami mengimbau masyarakat terus melaporkan informasi terkait narkotika melalui layanan BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum,” tegas Aldrin.