Loading
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yakni saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pihak pelapor dan para tersangka. Selain itu, penyidik juga menilai seluruh syarat penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penghentian ini dilakukan setelah mempertimbangkan permohonan para pihak serta terpenuhinya unsur keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam aturan hukum,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam perkara ini tetap berlanjut. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni RSN, RHS, dan TT, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap berjalan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta melengkapi berkas perkara guna memastikan kepastian hukum,” kata Budi.
Baca juga:
Keadilan Restoratif, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Dua Tersangka Kasus Ijazah JokowiIa menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan, delapan tersangka tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta dugaan manipulasi data elektronik,” kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT, dengan sangkaan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing.