Loading
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/pri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Teka-teki mengenai aliran dana dalam skandal kuota haji tahun 2023-2024 semakin terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan adanya "uang pelicin" yang mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Uang tersebut disinyalir berasal dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelusuri kaitan antara penerimaan dana ini dengan penentuan kuota haji di Kementerian Agama yang sempat memicu polemik.
"Diduga penerimaannya berasal dari para biro travel atau PIHK," ungkap Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Masih Fokus pada Ranah Pribadi
Hingga saat ini, KPK masih menghitung secara rinci berapa total nominal yang masuk ke kantong Aizzudin. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan apakah aliran dana ini berhenti di individu atau mengalir ke pihak lain.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli Hasan"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," tambah Budi.
Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman secara tegas membantah tudingan tersebut. Usai diperiksa penyidik pada 13 Januari lalu, ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait urusan kuota haji. "Sejauh ini tidak ada," ujarnya singkat dikutip Antara.
Menarik Benang Merah Skandal Rp1 Triliun
Kasus ini bukan perkara kecil. KPK menaksir kerugian negara dalam sengkarut kuota haji ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Selain itu, pemilik biro haji ternama Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Akar Masalah: Pelanggaran UU dan Kuota "Siluman"
Skandal ini bermula dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, Kementerian Agama justru membagi rata 50:50.
Keputusan "setengah-setengah" ini dianggap melanggar hukum dan membuka celah transaksional yang kini tengah dibongkar oleh KPK. Publik kini menanti, sejauh mana aliran dana ini akan menyeret nama-nama besar lainnya di lingkungan kementerian maupun organisasi kemasyarakatan.