Jumat, 23 Januari 2026

Viral di Medsos, Pelaku Tindakan Asusila di Bus Transjakarta Diproses Hukum  


 Viral di Medsos, Pelaku Tindakan Asusila di Bus Transjakarta Diproses Hukum    Tangkapan layar dari Instagram @jkt.fyp terduga pelaku yang melakukan masturbasi di TransJakarta 1A dengan rute Pantai Maju-Balai Kota, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Instagram/@jkt.fyp/Ilham Kausar

 

JAKARTA, ARAHKITA.COM  -  PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memastikan telah menyerahkan seorang penumpang yang diduga melakukan tindakan asusila berupa masturbasi di dalam bus kepada pihak kepolisian. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) dan langsung ditangani petugas di lapangan.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM, menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi perbuatan yang melanggar hukum dan kenyamanan penumpang.

“Mengingat peristiwa ini mengandung unsur pidana, petugas kami segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Tjahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2026) seperti yang dikutip dari Antara.

Pasca kejadian tersebut, Transjakarta langsung melakukan briefing dan evaluasi internal kepada petugas operasional guna memperketat pengawasan di armada bus agar kejadian serupa tidak terulang.

Tjahyadi juga menyampaikan apresiasi kepada penumpang yang berani melapor saat kejadian berlangsung. “Keberanian pelanggan untuk segera melapor sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam bus,” katanya.

Transjakarta, lanjut dia, berkomitmen penuh menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan asusila di seluruh layanan Transjakarta,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan reaksi penumpang terhadap dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang pria di bus Transjakarta rute Pantai Maju–Balai Kota. Pelaku akhirnya diamankan petugas di halte terdekat sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru