Selasa, 27 Januari 2026

Mahasiswa Uji Pasal “Hina Pemerintah” di KUHP ke MK: Batas Kritik Masih Abu-Abu


 Mahasiswa Uji Pasal “Hina Pemerintah” di KUHP ke MK: Batas Kritik Masih Abu-Abu Ilustrasi- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Perdebatan soal batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah kembali menguat. Kali ini, sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut para pemohon, dua pasal tersebut masih menyisakan persoalan besar: batasannya tidak tegas. Akibatnya, kritik yang sejatinya sah bisa saja ditarik menjadi penghinaan, tergantung cara tafsir aparat.

Kuasa hukum para mahasiswa, Priskila Octaviani, menyebut ketidakjelasan itu membuat warga berada dalam posisi rentan. Dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1/2026), ia menegaskan bahwa ketidakpastian norma dapat membuka ruang penafsiran subjektif.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata Priskila.

Kritik Tak Seharusnya Jadi Ancaman Pidana

Di mata pemohon, masalah utama Pasal 240 dan 241 ada pada ketiadaan ukuran yang objektif. Mereka menilai pasal tersebut tidak memberi parameter yang jelas—apa yang dimaksud “menghina”, kapan kritik disebut berlebihan, dan indikator apa yang dipakai untuk menilai pelanggaran.

Akibatnya, masyarakat dianggap sulit memprediksi apakah sebuah pendapat—baik lisan maupun tulisan—berpotensi berujung pidana. Padahal, dalam negara demokratis, kritik publik adalah bagian dari kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Priskila juga menyoroti definisi “menghina” yang dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah. Menurutnya, kehormatan merupakan hal yang abstrak, sehingga mudah sekali berubah menjadi tafsir yang “lentur”.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali istilah yang sering ditakuti publik: “pasal karet”—pasal yang bisa ditarik ke mana-mana.

Harus Ada “Ancaman Nyata”, Bukan Sekadar Rasa Tersinggung

Para pemohon menegaskan, pembatasan kebebasan berekspresi hanya bisa dibenarkan bila benar-benar ada bahaya nyata dan aktual terhadap ketertiban umum.Priskila menyebut konsep itu dikenal dalam hukum sebagai clear and present danger, yakni ancaman yang benar-benar konkret, bukan sekadar asumsi atau potensi yang terlalu luas.

“Pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ujarnya.Selain menimbulkan ketakutan warga untuk bersuara, para mahasiswa juga menilai keberadaan dua pasal ini bisa berdampak sistemik: membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang semestinya terbuka.

Dalam iklim demokrasi, masyarakat justru perlu ruang aman untuk mengawasi penyelenggara negara, menilai kebijakan publik, serta menyampaikan keberatan tanpa khawatir dipidana.

Dinilai Tak Selaras dengan Putusan MK Sebelumnya

Para pemohon juga mengaitkan permohonan uji ini dengan putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007.Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama tidak sesuai konstitusi dan inkonstitusional, karena dinilai menghambat kemerdekaan warga untuk menyatakan pendapat dan tidak memberi kepastian hukum.

Diketahui, Pasal 154 dan 155 KUHP lama dulu dipakai untuk mengancam kegiatan yang dianggap menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.

Menurut pemohon, meski KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur itu pun masih dianggap bermasalah karena tidak memiliki kriteria objektif dan tetap rawan jadi alat pemidanaan atas ekspresi.

“Dengan demikian, norma a quo belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila dikutip Antara.

Minta MK Nyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan mereka terdaftar dengan Nomor Perkara 282/PUU-XXIII/2025. Pemohon terdiri dari Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru