Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. Banding diajukan setelah hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan banding diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) mencermati perbedaan penerapan pasal dalam putusan majelis hakim.
“Penuntut umum sebelumnya menyatakan pikir-pikir. Setelah dikaji, sekarang sudah resmi mengajukan banding,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Anang, JPU menilai majelis hakim menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam persidangan, jaksa menuntut Isa Rachmatarwata dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang memiliki ancaman pidana minimum empat tahun penjara.
“Penuntut umum menggunakan Pasal 2 dengan tuntutan empat tahun. Namun, majelis hakim memutus dengan Pasal 3 sehingga vonisnya menjadi satu tahun enam bulan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Baca juga:
DPR Akhirnya Bentuk Panja JiwasrayaPerbedaan penerapan pasal tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Pasal 2 UU Tipikor mengatur pidana minimum empat tahun penjara, sementara Pasal 3 hanya menetapkan pidana minimum satu tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menyoroti putusan hakim yang tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Isa Rachmatarwata. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh terdakwa.
Padahal, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta agar Isa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Atas dasar perbedaan pandangan tersebut, Kejagung menilai perlu menempuh upaya hukum lanjutan agar putusan perkara korupsi Jiwasraya dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.