Selasa, 27 Januari 2026

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Izin Tambang Konawe Utara


 Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Izin Tambang Konawe Utara Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kiri). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, saat ini telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut dilakukan bersamaan dengan pendalaman data oleh penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penghitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” ujar Syarief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, penyidik masih mempelajari berbagai dokumen dan data teknis yang sebelumnya telah dicocokkan dengan data milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi terkait kawasan tambang yang diduga bermasalah.

“Yang kami cocokkan dengan data Kementerian Kehutanan itu terkait luasan hutan, titik-titik koordinat, dan lokasi tambang,” jelasnya.

Menurut Syarief, pencocokan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan benar-benar memasuki kawasan hutan lindung serta sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“Sudah pernah diperiksa di Kendari,” ungkap Syarief seperti dikutip dari Antara

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

“Modusnya adalah pemberian izin kepada beberapa perusahaan tambang yang diduga masuk ke wilayah hutan lindung, dengan bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Anang.

Anang mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini mulai dilakukan sejak Agustus hingga September 2025. Selama proses berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari pendalaman perkara, pada Rabu (7/1) lalu, tim penyidik Jampidsus juga mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan.

Dokumen dan data yang diperlukan dalam penyidikan telah diserahkan oleh pihak Kementerian Kehutanan dan disesuaikan dengan data yang dimiliki penyidik Kejagung guna memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi ini.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru