KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Pajak, Dokumen dan Uang Disita dari DJP Kemenkeu


 KPK Bongkar Dugaan Rekayasa Pajak, Dokumen dan Uang Disita dari DJP Kemenkeu Petugas KPK membawa koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari dua direktorat strategis di DJP Kemenkeu.

Dua unit yang digeledah yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap pemeriksaan pajak yang tengah ditangani KPK.

“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Seluruhnya akan didalami karena diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang kami tangani,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026) seperti dikutip dari Antara.

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari praktik suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026. OTT perdana KPK di tahun 2026 itu menjaring delapan orang dan berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap senilai Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai pajak. Suap tersebut bertujuan menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap dokumen serta barang bukti yang telah disita.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru