Kades Kohod dan Tiga Rekan Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun


 Kades Kohod dan Tiga Rekan Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten. (Antara)

SERANG, ARAHKITA.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga terdakwa lain dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Majelis Hakim Hasanuddin menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sesuai tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hasanuddin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).

Selain Arsin, vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keempatnya dinilai terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, terutama peran Arsin dan Ujang Karta sebagai aparatur desa yang seharusnya menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, Septian sebagai pengacara dinilai semestinya memberi nasihat hukum yang benar kepada kliennya, dan Chandra selaku wartawan seharusnya menyampaikan informasi secara berimbang kepada publik.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” tambah Hasanuddin seperti dikutip dari Antara

Vonis tersebut dinyatakan sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap keempat terdakwa.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru