Selasa, 13 Januari 2026

Kapolda Lampung Ungkap Peran Kurir dalam Kasus Sabu 122 Kg, Dalang Masih DPO


 Kapolda Lampung Ungkap Peran Kurir dalam Kasus Sabu 122 Kg, Dalang Masih DPO Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan. (Antara)

LAMPUNG SELATAN, ARAHKITA.COM – Kepolisian Resor Lampung Selatan bersama Polda Lampung masih memburu pelaku utama sindikat narkotika jenis sabu jaringan nasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 122,515 kilogram yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pelaku utama berinisial SEM hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku utama yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut berinisial SEM dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf di Kalianda, Senin (12/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus besar ini, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka berinisial WS (30), R (44), dan S (43). Ketiganya merupakan warga Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu WS, R, dan S. Mereka diperintahkan oleh SEM untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta,” ujar Helfi.

Kapolda menjelaskan, para tersangka dijanjikan upah yang bervariasi untuk melancarkan aksi penyelundupan narkotika tersebut. Bahkan, salah satu tersangka diketahui masih berstatus mahasiswa aktif.

“WS yang merupakan mahasiswa aktif dijanjikan upah Rp10 juta dan perbaikan rumahnya yang rusak akibat banjir. R juga dijanjikan Rp10 juta, sementara S dijanjikan Rp100 juta, namun baru menerima Rp50 juta,” jelasnya seperti dikutip dari Antara

Dari hasil pengungkapan itu, aparat kepolisian menyita sabu dengan nilai ekonomi yang sangat besar. Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, barang haram tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dengan asumsi harga satu gram sabu senilai Rp1 juta, maka nilai ekonomi dari 122,515 kilogram sabu mencapai sekitar Rp122 miliar,” kata Helfi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menyamarkan sabu menggunakan truk bermuatan jengkol. WS dan R bertugas membawa barang haram tersebut dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta, sementara S berperan sebagai pengawal menggunakan kendaraan pribadi.

“Ketiganya berperan sebagai kurir. Satu truk dimodifikasi dengan muatan jengkol untuk menyamarkan sabu, sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai pengawal,” ujarnya.

Kapolda Lampung menambahkan, pengungkapan kasus ini diyakini telah menyelamatkan ratusan ribu hingga hampir satu juta jiwa dari bahaya narkotika.

“Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka dari 122,515 kilogram ini sekitar 612.575 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru