​Seret Nama Google, Kubu Nadiem Makarim Siapkan Kejutan di Sidang Korupsi Chromebook


 ​Seret Nama Google, Kubu Nadiem Makarim Siapkan Kejutan di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - ​Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, memasuki fase menarik. Pihak penasihat hukum Nadiem kini mempertimbangkan langkah besar: menghadirkan raksasa teknologi, Google, sebagai saksi di persidangan. ​

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Nama Google terus mencuat dalam dakwaan karena dianggap sebagai pihak yang memberikan keuntungan finansial kepada Nadiem.

​Memutus Rantai "Niat Jahat"

​Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, mengungkapkan bahwa kehadiran Google sangat krusial untuk menjernihkan suasana. Usai putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), Ari menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan Google murni profesional.

​"Google sudah menyampaikan statement resmi bahwa tidak ada niat jahat dalam peran mereka di proyek digitalisasi pendidikan ini," ujar Ari.

​Menurutnya, surat resmi dari Google tersebut menjadi bukti kuat bahwa kebijakan yang diambil Nadiem saat menjabat tidak dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.

Teka-Teki Aliran Dana Rp809 Miliar

​Fokus utama persidangan ini adalah tuduhan diterimanya uang senilai Rp809 miliar ke rekening Nadiem. Jaksa menduga uang tersebut berasal dari investasi Google ke GoTo (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB), yang kemudian dialirkan sebagai "keuntungan" proyek.

​Namun, pihak pengacara membantah keras narasi tersebut. Ari menjelaskan:

  • ​Dana Kembali ke Perusahaan: Uang investasi tersebut diklaim kembali seutuhnya ke PT AKAB.
  • ​Catatan Transparan: Terdapat catatan tertulis yang diklaim tidak bisa direkayasa secara akuntansi.
  • ​Bukan Gratifikasi: Tidak ada hubungan langsung antara dana investasi tersebut dengan pengadaan di kementerian.

​Rekap Kasus: Kerugian Negara Mencapai Triliun

​Sebagai pengingat, Nadiem didakwa atas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis: Rp2,18 triliun.

​Angka tersebut merupakan akumulasi dari pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak sesuai prinsip (Rp1,56 triliun) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat (Rp621,39 miliar).

​Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian. Ia diduga bertindak bersama beberapa nama lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu sosok bernama Jurist Tan dikabarkan masih berstatus buron dikutip Antara.

​Apakah kesaksian Google nantinya mampu mematahkan dakwaan jaksa? Kita tunggu kelanjutan persidangan yang mempertaruhkan reputasi besar di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia ini.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru