Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
JAKARTA,ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, akhirnya buka suara terkait tudingan miring yang menyeret namanya. Nadiem secara tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/1/2026), Nadiem menyebut ada kekeliruan besar dalam proses investigasi kasus ini. Ia bahkan meyakini bahwa fakta di lapangan akan berbicara sebaliknya.
"Pihak Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi," tegas Nadiem di hadapan awak media.
Kekecewaan Nadiem Usai Eksepsi Ditolak
Meskipun tampil percaya diri, Nadiem harus menerima kenyataan bahwa nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya bersama tim hukum ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim berpendapat bahwa keberatan Nadiem sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan lebih lanjut.
Nadiem mengaku kecewa dengan putusan sela tersebut, namun ia menegaskan akan tetap patuh pada prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, justru di tahap pemeriksaan saksi nanti, kebenaran akan terungkap satu per satu.
"Saya tetap menghormati proses hukum. Saya juga berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan selama ini," ungkapnya dikutip Antara.
Duduk Perkara: Kerugian Negara Mencapai Rp2,18 Triliun
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran digital (laptop Chromebook dan Chrome Device Management) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun. Angka fantastis ini terbagi dalam dua klaster besar:
Sorotan pada Aliran Dana dan LHKPN
Salah satu poin paling krusial dalam dakwaan adalah tuduhan bahwa Nadiem menerima uang Rp809,59 miliar yang mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi raksasa teknologi, Google.
Tudingan ini kian memanas setelah jaksa menyinggung data LHKPN Nadiem tahun 2022, di mana tercatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Namun, Nadiem optimis bahwa keterlibatan Google dalam memberikan klarifikasi akan mematahkan semua tuduhan tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan pengadilan. Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana yang berat.