Loading
Kriminolog Universitas Indonesia (FISIP UI) Mochammad Sofyan Arief. ANTARA/HO-Humas UI
DEPOK, ARAHKITA.COM – Kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah struktural yang dapat memicu kerusuhan. Karena itu, Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Mochammad Sofyan Arief, mendorong pemerintah untuk mulai serius menerapkan alternatif pemidanaan agar beban lapas dan rutan tidak terus menumpuk.
Sofyan menilai, selama kebijakan hukum pidana masih terlalu bergantung pada hukuman penjara, maka problem overkapasitas akan sulit diselesaikan. Ia merekomendasikan beberapa langkah strategis, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, serta denda yang proporsional sebagai bentuk hukuman yang tetap tegas namun tidak selalu berujung pada penahanan.
“Overkapasitas di lapas dan rutan merupakan salah satu akar yang memperumit terjadinya kerusuhan. Situasi ini kompleks dan tidak bisa dipahami secara sederhana,” ujar Sofyan dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Kerusuhan Lapas Bukan Dipicu Satu Faktor
Dalam disertasinya berjudul “Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia”, Sofyan menjelaskan bahwa kerusuhan bukanlah peristiwa spontan yang berdiri sendiri.
Ia menyebut kerusuhan sebagai hasil interaksi berbagai faktor: mulai dari struktur kebijakan pemidanaan, dinamika budaya penjara, hingga situasi lapangan di rutan/lapas yang sering kali tidak seimbang antara kapasitas penghuni dan kemampuan pengawasan.
Secara definisi, kerusuhan lapas dan rutan terjadi ketika sekelompok warga binaan menolak otoritas petugas dan bahkan berupaya menguasai sebagian atau seluruh fasilitas pemasyarakatan. Menurut Sofyan, hal ini menjadi ancaman serius bagi sistem pemasyarakatan nasional karena dampaknya tidak hanya pada keamanan internal, tetapi juga dapat memicu gangguan di lingkungan sekitar.
Riset Kualitatif: Wawancara Petugas dan Narapidana
Untuk memahami persoalan dari berbagai sisi, Sofyan menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalam kepada:
Pendekatan multi-sumber ini membantu melihat kerusuhan bukan hanya dari perspektif aparat, tetapi juga dari pengalaman warga binaan dan pengambil kebijakan.
55 Kerusuhan Terjadi dalam 20 Tahun
Dalam analisis data, Sofyan mencatat bahwa sepanjang 2001–2021 terjadi 55 peristiwa kerusuhan di lapas dan rutan Indonesia.
Peristiwa tersebut terbagi dalam beberapa bentuk, antara lain:
konsolidasi narapidana (aksi kolektif),
konflik terkait rezim penjara (aturan dan relasi kuasa),
konflik individu/kelompok,
serta kerusuhan akibat intervensi otoritas.
Temuan ini menguatkan pandangannya bahwa pencegahan kerusuhan tidak bisa hanya mengandalkan pengamanan, tetapi juga perlu pembenahan kebijakan yang lebih menyeluruh.
Pencegahan Kerusuhan: Makro, Meso, Mikro
Sofyan juga menyusun strategi pencegahan kerusuhan dalam tiga level.
1) Level Makro
Berfokus pada kebijakan nasional: arah pemidanaan, regulasi pemasyarakatan, dan langkah reformasi yang menentukan wajah lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
2) Level Meso
Menekankan pada manajemen lapas/rutan, meliputi ketersediaan infrastruktur, kualitas SDM petugas, serta budaya penjara. Di level ini, keputusan manajerial dapat menjadi “rem” atau justru “pemantik” konflik.
3) Level Mikro
Menjangkau intervensi individual dan relasi antarwarga binaan. Misalnya melalui program pendampingan, mediasi konflik, konseling psikososial, hingga pembinaan yang lebih humanis.
Penanganan Harus Dinamis, Bukan Sekadar Meredam
Dalam penanganan kerusuhan, Sofyan menilai respons tidak boleh berhenti pada pengendalian situasi. Penanganan harus menyentuh akar persoalan agar kerusuhan tidak berulang atau berkembang menjadi konflik yang lebih besar dikutip Antara.
Ia menyoroti satu tahap yang kerap dilupakan, yakni rehabilitasi pasca-kerusuhan.
Menurutnya, pemulihan seharusnya mencakup:
Teknologi Keamanan dan Reformasi Pelatihan Petugas
Sofyan juga merekomendasikan modernisasi sistem keamanan dengan pemanfaatan teknologi. Misalnya:
Namun ia menekankan, teknologi sebaiknya tidak membentuk sistem yang represif, melainkan membantu pengawasan agar lebih efisien dan memberi ruang bagi petugas untuk fokus pada pembinaan.
Rekomendasi lainnya adalah pembaruan pendidikan dan pelatihan petugas pemasyarakatan. Ia mendorong pelatihan yang lebih profesional, tidak semata bercorak militer, melainkan memperkuat: